Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri adalah Warga Negara INDONESIA serta Orang Asing yang menetap dan/ atau bekerja di luar negeri. 2. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA yang mencakup eks Warga Negara INDONESIA, anak eks Warga Negara INDONESIA, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara INDONESIA yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri. 3. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 4. Kartu Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. 5. Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. 6. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 7. Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction