Correct Article 34
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala.
(2) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana dalam rapat anggota.
(3) Rapat anggota pemilihan kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin salah seorang anggota Badan Pelaksana yang disepakati oleh anggota Badan Pelaksana sebagai pemimpin rapat anggota.
(4) Rapat anggota Badan Pelaksana untuk memilih kepala Badan Pelaksana dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan kepala Badan Pelaksana dilakukan dengan pemungutan suara.
(6) Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
(7) Kepala Badan Pelaksana terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala Badan Pelaksana dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
