Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan. (2) Panitia Seleksi mengusulkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Your Correction