Correct Article 26
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus psikotes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus wawancara selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak wawancara selesai dilakukan.
Your Correction
