Correct Article 21
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada panitia seleksi secara langsung atau online dengan cara:
a. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan
b. melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat berinisiatif meminta kepada unsur profesional dan masyarakat yang dianggap mampu dan kompeten serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
