Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. proses seleksi administrasi; c. pengumuman hasil seleksi administrasi; d. ujian tertulis dan penilaian; e. pengumuman hasil ujian tertulis; f. psikotes; g. pengumuman hasil psikotes; h. wawancara; dan i. pengumuman hasil seleksi. (2) Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i, panitia seleksi wajib mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Your Correction