Correct Article 18
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
Pengumuman penerimaan pendaftaran anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
b. pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. waktu dan tempat pendaftaran;
2. jabatan yang lowong;
3. syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
4. fomulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan
5. kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
Your Correction
