Correct Article 9
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, PRESIDEN membentuk panitia seleksi atas usul Menteri.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas berakhir; atau
b. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas diterima oleh PRESIDEN.
Your Correction
