Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan keuangan haji; f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; g. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; i. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak merangkap jabatan; dan/atau k. memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan; d. ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang`mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang; e. sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan; f. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas; g. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana; h. surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggotta Dewan Pengawas.
Your Correction