Correct Article 36
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, PRESIDEN membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas.
Your Correction
