Correct Article 35
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Dalam hal anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, PRESIDEN mengangkat anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas yang digantikan.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas melaporkan secara tertulis kepada PRESIDEN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Pengangkatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
