Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalokasian Dana Antisipasi dilaksanakan melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 999.99 Satuan Kerja Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). (2) Badan Pelaksana BPLS melakukan pelunasan pembayaran melalui rekening milik masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo berdasarkan daftar permohonan pembayaran yang dibuat oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction