Correct Article 16
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Pembiayaan untuk pelaksaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Kepala Pengelola Portal INSW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
Your Correction
