Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja. (2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction