Correct Article 15
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja.
(2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
