Correct Article 12
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dewan Pengarah INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan strategis dalam rangka pengelolaan Portal INSW;
b. memberikan arahan kepada Pengelola Portal INSW dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian Portal INSW;
c. mengambil langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Portal INSW;
dan
d. memantau dan mengendalikan perkembangan pembangunan dan penerapan sistem NSW dan pengintegrasiannya ke dalam sistem ASW.
Your Correction
