Correct Article 9
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW dapat:
a. melakukan pengadaan operator dan/atau jasa lainnya untuk mendukung pengelolaan Portal INSW;
b. menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja pengelola Portal INSW untuk non PNS; dan
c. mengelola anggaran belanja;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
