Correct Article 6
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris, dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola Portal INSW, Menteri Keuangan dapat mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.
Your Correction
