Correct Article 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Susunan organisasi Pengelola Portal INSW, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Deputi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf paling banyak 3 (tiga) Deputi.
(4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
