Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW menyelenggarakan fungsi: a. penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes); b. penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi; c. pelaksanaan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses; d. koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW; e. pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW; www.djpp.kemenkumham.go.id g. penyediaan audit trail; h. penjaminan keamanan dan kerahasiaan data informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW; i. penyediaan pusat layanan (call center); j. pengintegrasian penerapan sistem National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW); dan k. pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction