Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik dilakukan melalui Portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam rangka pengelolaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pengelola Portal INSW.
Your Correction