Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara atau atasan dari pihak yang diadukan wajib memperlakukan pihak yang diadukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai proses pembuktian selesai.
Your Correction