Correct Article 14
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pengelola dilarang:
a. menggunakan fasilitas sarana prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; dan
b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.
Your Correction
