Correct Article 13
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pengelola wajib memberikan pelayanan dengan:
a. empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
b. cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya;
c. menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan penjelasan secara transparan tentang perkembangan proses pengaduan yang ditangani;
e. mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi dalam mengelola pengaduan; dan
f. memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
