Correct Article 4
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima pelayanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
