Correct Article 2
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
(2) Dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib:
a. mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelola pengaduan;
b. mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan;
c. menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan;
d. menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang;
e. melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan;
dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan.
Your Correction
