Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. (2) Dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib: a. mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelola pengaduan; b. mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan; c. menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan; d. menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang; e. melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan.
Your Correction