Correct Article 5
PERPRES Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL
Current Text
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
