Correct Article 21
PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
Current Text
Mulai Berlaku
1. Persetujuan ini wajib mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006, dengan syarat setidak-tidaknya satu Negara Anggota ASEAN dan Korea, diantara Negara Penandatanganan telah memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis mengenai pemenuhan prosedur internal mereka. Dalam hal persetujuan ini tidak berlaku pada tanggal 1 Juli 2006, persetujuan ini wajib mulai berlaku pada hari pertama bulan kedua setelah tanggal dimana setidak-tidaknya satu Negara Anggota ASEAN dan Korea telah memberitahukan kepada semua Pihak lainnya secara tertulis mengenai pemenuhan prosedur internal mereka.
2. Suatu Pihak, setelah pemenuhan prosedur internalnya untuk pemberlakuan Persetujuan ini, wajib memberitahukan kepada semua Pihak lainnya secara tertulis.
3. Apabila suatu Pihak tidak dapat memenuhi prosedur internalnya untuk pemberlakuan Persetujuan ini pada tanggal sebagaimana ditetapkan pada ayat 1, Persetujuan ini wajib mulai berlaku untuk Pihak tersebut pada tanggal pemberitahuan pemenuhan prosedur internalnya.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa penuh, telah menandatangani Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
DIBUAT di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 13 Desember 2005, rangkap dua dalam Bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Brunei Darussalam Ttd.
LIM JOCKSENG Menteri Kedua Perdagangan Luar Negeri Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja Ttd.
CHAM PRASIDHI Menteri Senior dan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik INDONESIA Ttd.
MARI ELKA PANGESTU
Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos Ttd.
SOULIVONG DARAVONG Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Malaysia Ttd.
RAFIDAH AZIZ Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Untuk Pemerintah Uni Myanmar Ttd.
SOE THA Menteri Perencanaan Nasional dan Pembangunan Ekonomi Untuk Pemerintah Republik Filipina Ttd.
PETER B. FAVILA Sekretaris Perdagangan dan Industri Untuk Pemerintah Republik Singapura Ttd.
LIM HNG KIANG Menteri Perdagangan dan Industri Untuk Pemerintah Thailand Ttd.
SOMKID JATUSRIPITAK Wakil Perdana Menteri dan Menteri Perdagangan Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Ttd.
TRUONG DINH TUYEN Menteri Perdagangan
Untuk Pemerintah Republik Korea Ttd.
KIM HYUN-CHUONG Menteri Perdagangan LAMPIRAN ATURAN DAN PROSEDUR PROSES MAJELIS ARBITRASE Penerapan
1. Aturan-aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 10 dan wajib berlaku untuk proses majelis arbitrase berdasarkan Persetujuan ini kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya.
2. Setiap referensi yang dibuat dalam aturan ini untuk suatu Pasal adalah merupakan suatu referensi dari pasal tertentu dalam persetujuan ini.
Kerangka Acuan Majelis Arbitrase
3. Suatu Majelis Arbitrase wajib memiliki kerangka acuan berikut kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya dalam jangka waktu sepuluh (10) hari sejak tanggal pembentukan majelis arbitrase :
"Untuk memeriksa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam (nama perjanjian (perjanjian-perjanjian) terkait yang dipilih oleh para pihak yang sedang bersengketa), cara-cara yang dipilih dalam permohonan untuk pembentukan suatu majelis arbitrase sesuai dengan Pasal 5, untuk membuat temuan-temuan, penetapan-penetapan, rekomendasi-rekomendasi dan saran-saran, apabila ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, dan untuk memaparkan laporan tertulis sebagaimana di rujuk dalam Pasal 11 dan 12"
4. Para Pihak yang sedang bersengketa wajib segera menyampaikan kerangka acuan yang disepakati majelis arbitrase tersebut.
Majelis arbitrase wajib menyampaikan ketentuan yang relevan dalam perjanjian-perjanjian terkait yang dipilih oleh para pihak yang sedang bersengketa.
Penyampaian Tertulis dan Dokumen-dokumen Lainnya
5. Tiap Pihak yang bersengketa wajib menyampaikan tidak kurang dari 4 salinan penyampaian tertulisnya kepada majelis arbitrase dan satu salinan kepada yang sedang bersengketa lainnya.
6. Pihak pemohon wajib menyampaikan penyampaian tertulis awalnya kepada pihak termohon tidak lebih dari dua puluh (20) hari setelah tanggal pembentukan majelis arbitrase. Pihak termohon wajib menyampaikan penyampaian tertulis kepada pihak pemohon tidak lebih dari dua puluh (20) hari setelah tanggal penerimaan penyampaian tertulis awalnya tersebut kepada pihak pemohon.
7. Berkenaan setiap permintaan atau dokumen (dokumen-dokumen) lain terkait dengan proses majelis arbitrase yang tidak
tercakup oleh ayat 5 dan 6, masing-masing pihak yang sedang bersengketa dapat menyampaikan satu
dokumen (dokumen-dokumen) kepada pihak yang sedang bersengketa lainnya melalui faksimili, surat elektronik, atau cara-cara lain mengenai penyampaian secara elektronik.
8. Suatu pihak yang sedang bersengketa dapat setiap saat memperbaiki kesalahan-kesalahan kecil dalam pengetikan dalam setiap permintaan, penyampaian tertulis atau dokumen (dokumen-dokumen) lain yang terkait dengan proses majelis arbitrase dengan mengirimkan dokumen baru yang secara jelas menunjukan perubahan-perubahan tersebut.
Pelaksanaan Majelis Arbitrase
9. Ketua arbitrase wajib memimpin semua sidangnya. Suatu majelis arbitrase dapat mendelegasikan kewenangan ketuanya untuk membuat keputusan administratif dan prosedural.
10. Kecuali diatur sebaliknya dalam aturan-aturan ini, majelis arbitrase dapat melaksanakan urusan-urusannya dengan cara apapun, termasuk melalui telepon, penyampaian melalui faksimili dan melalui jaringan komputer.
11. Hanya para anggota dari majelis arbitrase dapat mengambil bagian dalam setiap pengambilan keputusan majelis arbitrase, tetapi majelis arbitrase, dengan berkonsultasi dengan para pihak yang sedang bersengketa, dapat meminta sejumlah pembantu-pembantu, penyulih bahasa atau penterjemah, atau pencatat yang ditunjuk sebagaimana dapat diminta untuk proses tersebut dan mengijinkan mereka untuk hadir selama pengambilan keputusan dimaksud.
Para anggota majelis arbitrase dan orang-orang yang diminta oleh majelis arbitrase wajib menjaga kerahasiaan proses majelis arbitrase kecuali informasi tersebut telah dibuat untuk publik.
12. Apabila suatu pertanyaan prosedural yang timbul yang tidak dapat diselesaikan melalui Aturan-aturan ini, suatu majelis arbitrase dapat menerapkan suatu prosedur yang konsisten dengan persetujuan ini, kecuali majelis arbitrase mempertimbangkan bahwa pertanyaan prosedural tersebut mempengaruhi cara-cara yang berarti dimana perkara-perkara tersebut diperiksa didepan majelis arbitrase, dalam hal itu majelis arbitrase wajib berkonsultasi dengan pihak yang sedang bersengketa.
13. Setiap jangka waktu yang diterapkan terhadap proses majelis arbitrase wajib ditangguhkan untuk suatu jangka waktu yang dimulai pada tanggal jika terdapat seorang anggota majelis arbitrase menjadi tidak cakap bertindak dan penangguhan akan berakhir pada tanggal apabila anggota penggantinya ditunjuk.
14. Suatu majelis arbitrase, dengan berkonsultasi dengan para pihak yang sedang bersengketa, dapat memodifikasi jangka waktu pelaksanaan proses majelis arbitrase dan membuat penyesuaian prosedural lainnya atau penyesuaian administrasi yang mungkin dipersyaratkan dalam proses arbitrase.
15. Tempat untuk proses majelis arbitrase wajib diputuskan atas kesepakatan bersama antara para pihak yang sedang bersengketa. Apabila tidak ada kesepakatan, tempatnya wajib bergantian antara ibu kota para pihak yang sedang bersengketa
dengan sesi pertama proses majelis arbitrase diselenggarakan di ibu kota pihak termohon.
16. Semua pihak ketiga yang telah memberitahukan kepentingan mereka dalam sengketa tersebut wajib diundang secara tertulis untuk menyampaikan pendapat mereka selama sesi pertama proses majelis arbitrase sebagaimana diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Semua pihak ketiga dapat dihadirkan selama keseluruhan sesi ini.
17. Laporan sementara dan laporan akhir majelis arbitrase wajib disusun tanpa kehadiran para pihak yang sedang bersengketa mengenai informasi yang tersedia dan pernyataan-pernyataan yang dinyatakan dalam laporan.
Pendapat-pendapat yang dinyatakan dalam laporan majelis arbitrase oleh anggota-anggotanya secara individual wajib dibuat tanpa nama.
18. Pertimbangan berikut mengenai penyampaian argumentasi-argumentasi dan setiap informasi dihadapan majelis, majelis arbitrase wajib memaparkan suatu laporan sementara kepada para pihak yang sedang bersengketa, termasuk bagian penjelasan yang terkait dengan fakta-fakta dalam sengketa dan argumentasi-argumentasi para pihak yang bersengketa serta temuan-temuan dan kesimpulan majelis arbitrase. Majelis arbitrase wajib menyediakan kesempatan yang memadai bagi para pihak yang sedang bersengketa untuk meninjau ulang keseluruhan laporan sementara sebelum finalisasi dan wajib memasukkan suatu diskusi dari setiap komentar para pihak yang berkepentingan dalam laporan akhirnya.
Jadwal
19. Setelah berkonsultasi dengan para pihak yang sedang bersengketa, ketua majelis arbitrase, segera dapat dilaksanakan dan kapanpun dimungkinkan dalam jangka waktu lima belas (15) hari setelah pembentukan majelis arbitrase, wajib memastikan jadwal untuk proses majelis arbitrase. Dalam MENETAPKAN jadwal proses majelis arbitrase, majelis arbitrase wajib menyediakan waktu yang cukup bagi para pihak yang sedang bersengketa untuk menyiapkan penyampaian mereka masing-masing. Majelis arbitrase seharusnya MENETAPKAN batas waktu secara tepat bagi penyampaian tertulis oleh para pihak yang sedang bersengketa dan mereka wajib menghormati batas waktu tersebut.
Keputusan Majelis Arbitrase
20. Majelis arbitrase wajib MENETAPKAN keputusannya berdasarkan konsensus; dengan syarat apabila majelis arbitrase tidak dapat mencapai konsensus, majelis arbitrase dapat MENETAPKAN keputusannya melalui suara mayoritas.
Ketersediaan Informasi
21. Pengambilan keputusan oleh majelis arbitrase dan dokumen-dokumen yang disampaikan kepadanya wajib dijaga secara rahasia. Tidak satupun pihak yang sedang bersengketa dapat dikecualikan dari menyatakan pendapatnya sendiri kepada publik.
Para pihak yang sedang bersengketa wajib
memperlakukan sebagai informasi rahasia yang disampaikan oleh pihak yang bersengketa lainnya kepada majelis arbitrase dimana pihak tersebut juga telah menyatakan sebagai rahasia.
Apabila pihak yang sedang bersengketa menyampaikan versi rahasia mengenai pernyataan tertulisnya kepada majelis arbitrase, ia atas permintaan pihak yang sedang bersengketa lainnya juga wajib memberikan kesimpulan tidak rahasia mengenai informasi yang terdapat dalam penyampaiannya yang dapat dibuka untuk publik.
Remunerasi dan Pembayaran biaya-biaya
22. Majelis arbitrase wajib menyimpan salinan dan membantu pembukuan akhir dari semua biaya-biaya umum yang timbul yang berkaitan dengan proses-proses arbitrase termasuk yang dibayarkan kepada para pembantu-pembantu mereka, pencatat yang ditunjuk atau individu-individu lainnya yang ditunjuk berdasarkan ayat 11.
Your Correction
