Correct Article 15
PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
Current Text
Kompensasi dan Penangguhan Konsesi atau Manfaat
1. Kompensasi dan penangguhan konsesi atau manfaat-manfaat merupakan tindakan sementara yang ada dalam hal bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. Namun demikian, tidak ada kompensasi atau penangguhan konsesi atau manfaat diutamakan untuk pelaksanaan penuh dari rekomendasi-rekomendasi tersebut untuk melakukan suatu tindakan yang sesuai dengan perjanjian-perjanjian terkait. Kompensasi bersifat sukarela dan, apabila diberikan, wajib konsisten dengan perjanjian-perjanjian terkait.
2. Apabila pihak termohon gagal melakukan tindakan yang terbukti tidak konsisten dengan perjanjian terkait yang relevan untuk memenuhi rekomendasi dari majelis arbitrase dalam jangka waktu yang wajar berdasarkan ayat 3 Pasal 14, pihak termohon apabila diminta, wajib berunding dengan pihak pemohon dengan maksud untuk mencapai kesepakatan yang saling memuaskan mengenai penyesuaian yang merupakan kompensasi yang diperlukan.
3. Apabila kesepakatan saling memuaskan mengenai kompensasi belum tercapai dalam jangka waktu dua puluh (20) hari setelah tanggal penerimaan dari permintaan pihak pemohon yang sedang berunding mengenai penyesuaian yang merupakan kompensasi, pihak pemohon setiap saat dapat memberikan suatu pemberitahuan tertulis kepada pihak termohon dan pihak-pihak lainnya bahwa pihak tersebut bermaksud untuk menangguhkan penerapan kepada pihak termohon mengenai konsesi atau manfaat yang efeknya setara dan dapat mulai menangguhkan konsesi atau manfaat tiga puluh (30) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan tersebut. Pemberitahuan tersebut wajib merinci tingkatan konsesi atau manfaat yang diusulkan untuk ditangguhkan dan perjanjian yang terkait yang relevan dan sektor-sektor dimana konsesi atau manfaat tersebut berkaitan.
Dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, pihak termohon dapat meminta kepada majelis arbitrase sebelumnya untuk MENETAPKAN apakah manfaat yang diusulkan oleh pihak pemohon setara dengan tindakan yang terbukti tidak konsisten dengan perjanjian terkait yang relevan, dan apakah permohonan penangguhan yang di ajukan sesuai dengan ayat 4 dan 5. Penetapan majelis arbitrase wajib memberikan dalam jangka waktu empat puluh lima (45) hari sejak tanggal penerimaan permohonan tersebut. Konsesi atau manfaat tidak boleh ditangguhkan sampai dengan majelis arbitrase telah mengeluarkan penetapannya.
4. Penangguhan konsesi atau manfaat wajib dibatasi bagi konsesi-konsesi atau manfaat-manfaat yang diberikan kepada pihak termohon berdasarkan perjanjian terkait yang relevan, sesuai dengan ayat 5. Pihak termohon dan para Pihak lainnya wajib diberitahukan mengenai pemberlakuan dan rincian dari setiap perincian dimaksud.
5. Dalam mempertimbangkan konsesi atau manfaat yang ditangguhkan berdasarkan ayat 3 :
(a) pihak pemohon seharusnya pertama-tama berusaha menangguhkan konsesi atau manfaat di sektor-sektor yang sama atau sektor-sektor yang terpengaruh oleh tindakan atau hal lain yang oleh majelis arbitrase ditemukan tidak konsisten dengan perjanjian terkait yang relevan atau telah menyebabkan pembatalan atau pengurangan; dan (b) pihak pemohon dapat menangguhkan konsesi-konsesi atau manfaat-manfaat di sektor-sektor lain apabila pihak tersebut menganggap bahwa penangguhan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau tidak efetif untuk menangguhkan konsesi-konsesi atau manfaat-manfaat pada sektor yang sama.
6. Penangguhan konsesi-konsesi atau manfaat-manfaat wajib bersifat sementara dan hanya dapat diterapkan sampai saat tindakan tersebut tidak konsisten dengan perjanjian terkait yang relevan, telah dihapus, atau pihak termohon yang harus melaksanakan rekomendasi majelis arbitrase telah melakukannya, atau suatu solusi yang saling memuaskan telah tercapai.
7. Apabila pihak termohon menganggap bahwa :
(a) tingkat konsesi atau manfaat yang ditangguhkan oleh
fihak pemohon dilaksanakan secara berlebihan; atau (b) pihak termohon telah menghapuskan ketidaksesuaian, atau penghilangan atau pengurangan sebagaimana yang telah dibuktikan oleh majelis arbitrase;
Pihak termohon dapat meminta kepada majelis arbitrase sebelumnya untuk menentukan cara-cara dimaksud. Majelis arbitrase wajib memaparkan penetapannya kepada para pihak yang sedang bersengketa dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah majelis arbitrase berkumpul kembali.
Your Correction
