Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Awal 1. Kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya, majelis arbitrase wajib mendasarkan laporannya dengan aturan-aturan yang relevan pada perjanjian-perjanjian relevan terkait, mengenai sanggahan dan argumentasi pada pihak yang sedang bersengketa, dan setiap informasi di muka majelis, berdasarkan Pasal 13. 2. Kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya, majelis arbitrase wajib, dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari dari tanggal pembentukannya, memaparkan kepada para Pihak yang sedang bersengketa laporan awal yang berisi : (a) temuan-temuan hukum dan/atau fakta-fakta disertai dengan alasan-alasannya; (b) Penetapan mengenai penafsiran, pelaksanaan atau penerapan perjanjian terkait yang relevan atau apabila tindakan mengenai masalah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban-kewajiban pihak termohon berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait yang relevan tersebut atau apabila tindakan terhadap permasalahan tersebut mengakibatkan penghilangan atau pengurangan setiap manfaat yang timbul bagi pihak termohon sesuai dengan perjanjian-perjanjian terkait yang relevan atau setiap penetapan lain yang dimohonkan sesuai dengan kerangka acuan; dan (c) Apabila majelis MENETAPKAN bahwa tindakan mengenai isu tersebut tidak konsisten dengan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait yang relevan, rekomendasi majelis diberikan terhadap tindakan-tindakan untuk disesuaikan dengan perjanjian terkait tersebut dan saran-sarannya, apabila ada, cara-cara yang oleh pihak termohon dapat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut. 3. Apabila majelis arbitrase Menimbang bahwa majelis tidak dapat menyampaikan laporan awalnya dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat 2, majelis wajib memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis mengenai alasan-alasan penundaan disertai dengan perkiraan jangka waktu disampaikan laporan awal tersebut. 4. Para pihak yang sedang bersengketa dapat menyampaikan tanggapan tertulis mengenai laporan awal dalam jangka waktu empat belas (14) hari setelah pemaparannya. 5. Dalam hal tanggapan tertulis para pihak yang bersengketa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 4, majelis Arbitrase, atas inisiatifnya sendiri atau atas permohonan salah satu pihak yang sedang bersengketa, dapat mempertimbangkan kembali laporannya dan melakukan setiap pemeriksaan lebih lanjut apabila dianggap perlu.
Your Correction