Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak Ketiga 1. Setiap Pihak yang memiliki kepentingan yang substansial dalam suatu sengketa di muka majelis arbitrase dan telah memberitahukan kepentingannya secara tertulis kepada para pihak dalam suatu sengketa tersebut dan para Pihak lainnya, wajib memiliki kesempatan untuk menyampaikan secara tertulis kepada majelis arbitrase. Penyampaian ini wajib juga disampaikan kepada para Pihak yang bersengketa dan dapat diuraikan dalam laporan majelis arbitrase tersebut. 2. Pihak ketiga wajib menerima penyampaian dari para Pihak yang sedang bersengketa tersebut pada sidang pertama majelis arbitrase. 3. Apabila pihak ketiga Menimbang bahwa suatu tindakan yang telah ditujukan pada proses majelis arbitrase menghilangkan atau mengurangi manfaat yang timbul baginya berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait, Pihak tersebut dapat memilih prosedur penyelesaian sengketa biasa berdasarkan Persetujuan ini.
Your Correction