Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Majelis Arbitrase 1. Apabila konsultasi berdasarkan Pasal 3 gagal menyelesaikan suatu sengketa dalam waktu enam puluh (60) hari setelah tanggal penerimaan permohonan konsultasi atau dalam jangka waktu setelah dua puluh (20) hari setelah tanggal tersebut dalam kasus-kasus mendesak termasuk untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan barang-barang yang mudah rusak, pihak pemohon dapat membuat suatu permohonan tertulis kepada pihak termohon untuk membentuk suatu majelis arbitrase. Salinan dari permohonan ini juga wajib dikomunikasikan kepada para Pihak lainnya. Suatu permohonan pembentukan suatu majelis arbitrase wajib disertai dengan alasan-alasan permohonan, termasuk identifikasi mengenai : (a) tindakan-tindakan spesifik mengenai permasalahan; dan (b) fakta-fakta dan dasar hukum (termasuk ketentuan setiap perjanjian terkait yang diduga telah dilanggar dan setiap ketentuan relevan lainnya) bagi permohonan yang mencukupi untuk memaparkan permasalahan secara jelas. 3. Berdasarkan penerimaan permohonan tersebut, suatu majelis arbitrase wajib dibentuk. 4. Kecuali disepakati sebaliknya oleh para pihak yang sedang bersengketa, suatu majelis arbitrase wajib dibentuk dan melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai dengan aturan-aturan persetujuan ini, dan Lampiran mengenai Aturan dan Prosedur mengenai Proses Majelis Arbitrase. 5. Apabila lebih baik satu pihak pemohon meminta pembentukan suatu majelis arbitrase terkait dengan masalah yang sama, suatu majelis arbitrase tunggal, apabila memungkinkan, dapat dibentuk oleh para pihak yang sedang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan mempertimbangkan hak mereka masing-masing. 6. Apabila suatu majelis arbitrase tunggal dibentuk berdasarkan ayat 5, majelis arbitrase tersebut wajib mengatur pelaksanaannya dan memaparkan temuan-temuannya kepada semua pihak yang bersengketa dengan cara yang sedemikian rupa sehingga hak-hak dimana para pihak yang bersengketa tersebut akan menikmati telah dilaksanakannya majelis arbitrase yang terpisah mengenai hal yang sama tersebut tanpa cacat. Apabila salah satu pihak yang sedang bersengketa tersebut meminta, majelis arbitrase tersebut dapat menyampaikan laporan secara terpisah mengenai sengketa dimaksud apabila jika jangka waktu untuk penulisan laporan tersebut masih memungkinkan. Penyampaian secara tertulis oleh suatu pihak yang sedang bersengketa wajib tersedia untuk pihak yang sedang bersengketa lainnya, dan masing-masing pihak yang sedang bersengketa wajib memiliki hak untuk memaparkan apabila setiap pihak yang sedang bersengketa lainnya memaparkan pandangannya kepada majelis arbitrase. 7. Apabila lebih dari satu majelis arbitrase dibentuk untuk menyelesaikan masalah yang sama, semaksimal mungkin, orang-orang yang sama wajib ditunjuk oleh para pihak yang sedang bersengketa untuk menjalankan masing-masing arbitrase secara terpisah dan jadwal proses-proses dari masing-masing majelis arbitrase secara terpisah wajib diselaraskan.
Your Correction