Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konsultasi 1. Pihak termohon wajib memberikan pertimbangan dan kesempatan yang cukup untuk berkonsultasi berkenaan dengan permohonan konsultasi yang diajukan oleh pihak pemohon berkaitan dengan setiap hal yang mempengaruhi penafsiran, pelaksanaan atau penerapan setiap perjanjian terkait, apabila Pihak termohon mempertimbangkan bahwa : (a) suatu tindakan pihak termohon yang tidak konsisten terhadap kewajibannya berdasarkan perjanjian terkait dimaksud; atau (b) pihak termohon yang sebaliknya telah gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian terkait dimaksud. yang mengakibatkan penghilangan atau penghapusan setiap manfaat yang timbul bagi pihak termohon berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait dimaksud atau menghalangi pencapaian setiap tujuan dari perjanjian-perjanjian terkait dimaksud. Sengketa yang bukan pelanggaran tidak termasuk didalam persetujuan ini. 2. Setiap permohonan konsultasi wajib disampaikan secara tertulis, dan termasuk tindakan-tindakan spesifik mengenai permasalahan, dan fakta serta dasar hukum (termasuk ketentuan setiap perjanjian terkait yang diduga telah melanggar dan setiap ketentuan relevan lainnya) mengenai permohonan dimaksud. Pihak pemohon wajib mengirimkan permohonan kepada pihak termohon dan para Pihak lainnya. Sejak diterima, pihak termohon wajib segera memberitahukan penerimaan mengenai permohonan tersebut kepada pihak termohon dan kepada pihak lainnya pada waktu yang sama. 3. Apabila permohonan untuk konsultasi dilakukan, pihak termohon wajib menjawab permohonan tersebut dalam jangka waktu tujuh (7) hari setelah tanggal penerimaannya dan wajib memberlakukan konsultasi dengan itikad baik dalam jangka waktu tidak lebih tiga puluh (30) hari setelah tanggal penerimaan permohonan tersebut, dengan pertimbangan untuk mencapai solusi yang saling memuaskan. Apabila pihak termohon tidak menjawab dalam jangka waktu (7) hari dimaksud, atau tidak melakukan konsultasi dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari tersebut, maka pihak pemohon dapat memproses secara langsung untuk mengajukan permohonan pembentukan suatu majelis arbitrase berdasarkan Pasal 5. 4. Para Pihak dalam suatu sengketa wajib melakukan setiap usaha untuk mencapai resolusi yang saling memuaskan terhadap setiap hal melalui konsultasi berdasarkan pasal ini. Untuk tujuan ini, para pihak yang sedang bersengketa wajib : (a) memberikan informasi yang cukup untuk memungkinkan suatu penjelasan yang lengkap tentang mengenai tindakan tersebut dapat mempengaruhi terhadap pelaksanaan perjanjian terkait dimaksud; dan (b) memperlakukan secara rahasia setiap informasi yang dipertukarkan dalam rangka konsultasi dimana pihak yang bersengketa tersebut telah MENETAPKAN sebagai informasi rahasia. 5. Konsultasi wajib bersifat rahasia dan tanpa mengurangi hak dari setiap Pihak dalam setiap proses lebih lanjut berdasarkan persetujuan ini atau proses lain sebelum suatu forum dipilih oleh para Pihak. Para Pihak yang sedang bersengketa wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya mengenai hasil konsultasi dimaksud. 6. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan barang-barang yang mudah rusak, para pihak yang sedang bersengketa wajib melakukan konsultasi dalam jangka waktu yang tidak lebih dari sepuluh (10) hari setelah tanggal penerimaan permohonan oleh pihak termohon. Apabila konsultasi tersebut telah gagal menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu duapuluh (20) hari setelah tanggal permohonan oleh pihak termohon, pihak pemohon dapat memproses secara langsung untuk meminta pembentukan suatu majelis arbitrase berdasarkan Pasal 5. 7. Dalam kasus-kasus mendesak, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan barang-barang yang mudah rusak, para pihak yang sedang befsengketa dan majelis arbitrase wajib melakukan setiap usaha untuk mempercepat proses semaksimal mungkin.
Your Correction