Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cakupan dan Penerapan 1. persetujuan ini wajib berlaku berkenaan dengan penghindaran atau penyelesaian semua sengketa yang timbul antara para Pihak berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait. Kecuali diatur sebaliknya dalam persetujuan ini atau setiap perjanjian terkait lainnya, persetujuan ini wajib berlaku bagi semua sengketa antara para Pihak. 2. Aturan-aturan dan prosedur-prosedur dari Persetujuan ini wajib berlaku dengan memperhatikan aturan-aturan dan prosedur-prosedur khusus atau tambahan mengenai penyelesaian sengketa, apabila ada, yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian terkait lainnya. Dalam hal terdapat pertentangan antara aturan-aturan dan prosedur-prosedur dalam Persetujuan ini dengan aturan-aturan dan prosedur-prosedur khusus atau tambahan mengenai penyelesaian sengketa yang terdapat dalam perjanjian terkait, aturan-aturan dan prosedur-prosedur khusus atau tambahan tersebut wajib berlaku. Dalam sengketa-sengketa yang melibatkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang mencakup lebih dari satu perjanjian terkait, jika ada pertentangan antara aturan-aturan dan prosedur-prosedur khusus atau tambahan dari perjanjian-perjanjian terkait tersebut, ketua majelis arbitrage, berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa, wajib menentukan aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang digunakan dalam sengketa tersebut dalam waktu sepuluh (10) hari setelah suatu permohonan oleh setiap pihak yang bersengketa. 3. Aturan-aturan Persetujuan ini dapat dimohonkan berkenaan dengan tindakan-tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan setiap perjanjian terkait yang dilakukan dalam wilayah suatu pihak oleh : (a) pemerintah dan pihak berwenang di tingkat pusat, provinsi atau daerah; atau (b) badan-badan non-pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan-kekuasaan yang didelegasikan oleh pemerintah dan pihak berwenang di tingkat pusat, provinsi, atau daerah. 4. Berdasarkan ayat 5, tidak satupun dalam Persetujuan ini wajib mengurangi setiap hak dari para Pihak untuk mempunyai alternatif prosedur penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan setiap perjanjian lain, dimana mereka menjadi Pihak. 5. Pada saat proses penyelesaian sengketa telah dimulai berdasarkan Persetujuan ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain dimana para pihak dalam suatu sengketa merupakan pihak berkenaan dengan suatu hak atau kewajiban tertentu dari pihak tersebut yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait atau perjanjian lain dimaksud, forum yang dipilih oleh pihak pemohon wajib mengabaikan forum penyelesaian lain untuk sengketa dimaksud. 6. Untuk maksud-maksud ayat 4 dan 5, pihak pemohon wajib dianggap telah memilih suatu forum saat permohonan tersebut diajukan atau dirujuk dalam suatu sengketa, suatu majelis penyelesaian sengketa sesuai dengan persetujuan ini atau setiap perjanjian lain dimana para pihak dalam suatu sengketa merupakan pihak.
Your Correction