Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria penetapan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah antara lain: 1. perlindungan sumber daya alam; 2. perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK); 3. pengawasan produksi dan distribusi; 4. peningkatan kapasitas teknologi; 5. partisipasi modal dalam negeri; dan 6. kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Your Correction