Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bidang usaha yang dinyatakan tertutup berlaku secara nasional di seluruh wilayah INDONESIA baik untuk kegiatan penanaman modal asing maupun untuk kegiatan penanaman modal dalam negeri.
Your Correction