Correct Article 10
PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Bidang usaha yang dinyatakan tertutup berlaku secara nasional di seluruh wilayah INDONESIA baik untuk kegiatan penanaman modal asing maupun untuk kegiatan penanaman modal dalam negeri.
Your Correction
