Correct Article 9
PERPRES Nomor 76 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Kriteria K3LM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dirinci antara lain:
1. memelihara tatanan hidup masyarakat;
2. melindungi keaneka ragaman hayati;
3. menjaga keseimbangan ekosistem;
4. memelihara kelestarian hutan alam;
5. mengawasi penggunaan Bahan Berbahaya Beracun;
6. menghidari pemalsuan dan mengawasi peredaran barang dan/atau jasa yang tidak direncanakan;
7. menjaga kedaulatan negara, atau
8. menjaga dan memelihara sumber daya terbatas.
Your Correction
