Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Badan Pelaksana terdiri atas :
a. Kepala Badan Pelaksana;
b. Wakil Kepala Badan Pelaksana;
c. Sekretaris Badan Pelaksana;
d. Deputi Bidang Pengawasan;
e. Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan;
f. Deputi Bidang Operasi;
g. Deputi Bidang Agama, Sosial dan Budaya;
h. Deputi Bidang Ekonomi dan Usaha;
i. Deputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan;
j. Deputi Bidang Perumahan dan Permukiman;
k. Deputi Bidang Infrastruktur, Lingkungan dan Pemeliharaan;
l. Deputi Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dan diberikan kedudukan setingkat Menteri.
(3) Kepala Badan Pelaksana diberhentikan dari jabatannya oleh PRESIDEN, apabila :
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
(4) Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala Badan Pelaksana.
(5) Badan Pelaksana terdiri dari unsur tenaga profesional dan tenaga ahli.
(6) Dalam rangka mempercepat kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kepala Badan Pelaksana dapat membentuk Kantor-kantor Perwakilan sesuai dengan kebutuhan Badan Pelaksana di Wilayah Pasca Bencana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, serta hak dan kewajiban pegawai di lingkungan Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan."
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas :
a. Memimpin Badan Pelaksana sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. Menyiapkan kebijakan sesuai dengan tugas Badan Pelaksana;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Pelaksana termasuk penetapan sistem manajemen kepegawaian yang meliputi rekruitmen, pembinaan, penugasan, penilaian kinerja, penggajian dan pemberhentian;
d. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam menjalankan tugasnya.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana di bidang kesekretariatan.
(4) Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam melakukan pengawasan fungsional atas unit pelaksana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(5) Deputi Bidang Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana di bidang Keuangan dan Perencanaan.
(6) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam pengendalian kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan pembinaan terhadap seluruh kantor perwakilan.
(7) Deputi Bidang Agama, Sosial dan Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Agama, Sosial dan Budaya.
(8) Deputi Bidang Ekonomi dan Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Ekonomi dan Usaha.
(9) Deputi Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Peran Perempuan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Peran Perempuan.
(10) Deputi Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di
bidang Perumahan dan Permukiman.
(11) Deputi Bidang Infrastruktur, Lingkungan dan Pemeliharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Infrastruktur, Lingkungan dan Pemeliharaan.
(12) Deputi Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di bidang Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia."
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12 Selain tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan penugasan lain kepada Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut :
"BAB IIIA KETENTUAN PERALIHAN