Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang ADP dapat memanfaatkan lereng hasil galian/timbunan yang terbentuk akibat pembuatan jalan dan menjadi bagian dari alokasi tanah. (21 Pemanfaatan lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tanah dan/atau kawasan.
Your Correction