Correct Article 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemegang ADP dapat memanfaatkan lereng hasil galian/timbunan yang terbentuk akibat pembuatan jalan dan menjadi bagian dari alokasi tanah.
(21 Pemanfaatan lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tanah dan/atau kawasan.
Your Correction
