Correct Article 10
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di lbu Kota Nusantara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara MENETAPKAN NJOP dalam wilayah daerahnya masing-masing yang berada di kawasan delineasi lbu Kota Nusantara berdasarkan Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(21 Penetapan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya NJOP oleh Otorita Ibu Kota Nusantara pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus.
Pasal 1 1
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan penghunia.n, pemanfaatan, dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di lbu Kota Nusantara sejak infrastruktur dan bangunan dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan.
(21 Pengelolaan infrastruktur dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga fungsi dan keandalan infrastruktur dan bangunan, yang dituangkan dalam berita acara antara Kementerian/Lembaga dengan Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga lain sampai dengan penetapan dan/atau pengalihan status penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menjadi dasar pengalihan tanggung jawab yang berkaitan dengan keuangan negara atas infrastruktur dan bangunan dari KementerianlLernbaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga lain yang menerima pengalihan tersebut.
(4) Otorita...
-t2- (41 Otorita lbu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab mengalokasikan a.nggaran biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan infrastruktur dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan infrastruktur dan bangunan yang dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/Lembaga dapat dilakukan sendiri atau dilaksanakan oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Kementerian/l,embaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
