Correct Article 8
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara.
(21 Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan
b. penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
(3) Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan paling sedikit:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
c.Kementerian...
REFTTI|JK IHOONESIA
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan;
e. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi;
f. Kepolisian Daerah; dan
g. Kejaksaan Tinggi.
(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
(5) Penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan komponen:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. komponen lain yang dapat dinilai.
(6) Besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali; dan/atau
d. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(7) Dalam...
(71 Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kepala Otorita MENETAPKAN:
a. daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(10) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(11) Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Your Correction
