Correct Article 6
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita MENETAPKAN nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk:
a. pengelolaan ADP; dan
b. pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.
(3) Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk MENETAPKAN Zona Nilai Tanah.
SK No 2OOM7 A
(4)Zona...
IIEPUBUK INDONESIA
(4) Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk kepentingan lain.
Your Correction
