Correct Article 29
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berakhir apabila:
a. meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha; dan/atau
b. mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang Komoditas dengan pernyataan tertulis.
Your Correction
