Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas berakhir apabila: a. meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha; dan/atau b. mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang Komoditas dengan pernyataan tertulis.
Your Correction