Correct Article 28
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam Pasar Lelang Komoditas dicabut apabila:
a. tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;
dan/atau
b. dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak pidana yang menurut pertimbangan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat merugikan Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction
