Correct Article 24
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. mempertahankan modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas dengan baik;
b. menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas;
d. menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
e. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas; dan
f. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas dengan baik.
Your Correction
