Correct Article 22
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penyusunan peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. anggota Pasar Lelang Komoditas;
b. jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c. ketertelusuran Komoditas;
d. mekanisme sistem lelang;
e. mekanisme penjaminan;
f. penyerahan Jaminan Transaksi;
g. jadwal penyelenggaraan lelang;
h. mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i. fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
j. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
k. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Your Correction
