Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban: a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas; b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai anggota Pasar Lelang Komoditas; c. menyerahkan Jaminan Transaksi; d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli; e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar Lelang Komoditas sebagai penjual; dan f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang Komoditas.
Your Correction