Correct Article 19
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
a. bertatap muka secara langsung;
b. penjual atau pembeli mewakilkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
c. transaksi daring (online).
Your Correction
