Correct Article 17
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum tersedia;
b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau diskonto; dan
d. pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
Your Correction
