Correct Article 13
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
(1) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
b. kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
c. modal yang cukup untuk menyelenggarakan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri; dan
e. sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga Penjamin;
b. mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Your Correction
