Correct Article 6
PERPRES Nomor 75 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Current Text
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk keamanan pangan; dan
g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).
Your Correction
